Catatan Merah Seorang Pelajar
Sebuah Catatan Hitam Putih Realita dan Imajinasi yang Ku Alami

Fatwa MUI : “Rokok Haram”

Oleh : Tengky Widjanarkoe

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).

Beberapa hari ini, negeri kita dihebohkan oleh Fatwa MUI(Majelis Ulama Indonesia)tentang masalah rokok. Fatwa MUI akan mengharamkan Rokok. Kenapa rokok mesti diharamkan? Apa dengan adanya ayat-ayat suci Al-Qur’an di atas? Apakah hanya untuk menghindari bahaya anak terhadap dampak tembakau? Dan mengapa, negeri ini dan pemerintahnya sudah tau HARAM malah memungut hasil pajak dari barang HARAM?.

Coba kita lihat dampak yang akan diakibatkan jika Fatwa MUI itu benar-benar akan di-syahkan.

Dampak Positif
Jika alasan kesehatan anak-anak yang di utamakan, jangan bikin Fatwa Rokok Haram. Menurut saya anak-anak merokok itu tergantung dari :

1. Lingkungan Sosial

Lingkungan dimana si anak tinggal merupakan faktor terbesar untuk menyebabkan si anak merokok. Dimana jika ia tinggal dalam suatu komunitas kaum gembel/comberan, di dalam komunitas ini merokok adalah hal yang biasa. Baik orang dewasa, pemuda, bahkan anak-anak kecil pun merokok sudah hal yang biasa bagi komunitas model ini. Berbeda jika si anak tinggal di komunitas orang berpunya, di situ ia akan di didik oleh orang tua mereka bahwa merokok itu tidak baik untuk kesehatan. Di sisi lain, orang tua di komunitas kaum gembel acuh tak acuh ketika mengetahui anak-anak mereka merokok. Bagi mereka, orang-orang komunitas kaum gembel yang penting bisa makan sudah “Alhamdulillah”. “Soal kesehatan urusan belakang, asal perut bisa kenyang“.

2. Pendidikan Si Anak dan Orang Tua
Pendidikan. Pendidikan si anak dan orang tua tentang bahaya merokok juga ikut andil besar dalam menyebabkan seorang anak merokok. Tapi, pendidikan di negeri ini apakah mampu di jamah mereka orang-orang miskin, orang-orang tidak berpunya?
Tentu tidak. Karena “ORANG MISKIN DI LARANG SEKOLAH“.

Dampak Negatif

Dampak negatif jika Fatwa ini benar-benar akan di-syahkan adalah:

1. Menganggurnya Pekerja/ Buruh pabrik rokok.
Bayangkan jika rokok benar-benar haram. berapa juta orang akan kehilangan pekerjaan di negeri ini? belum lagi akan menambah banyak daftar peserta pengangguran.
Jika sudah banyak pengangguran akan melahirkan kejahatan kriminalitas, jika sudah begitu akan terjadi degradasi moral bangsa ini, jika semua itu benar-benar terjadi, tamatlah bangsa ini.

Lalu, Siapa yang SALAH?

Yang salah ya yang di dalam penjara/sel/bui. Tapi kadang-kadang aparat juga salah tangkap, gak salah dimasukin penjara yang salah di biarin berkeliaran.

Maling-maling “Kecil” dihakimi,
maling-maling “Besar” dilindungi.
Maling-maling kecil di dalam sel,
maling-maling besar di dalam Hotel.

Coba pikirkan kembali (MUI) jika mau mengambil kebijakan jangan asal-asalan, pikirkan jauh-jauh apa dampak bagi negeri ini. Kesalahan kecil bisa mengakibatkan kesalahan besar.

3 Tanggapan ke “Fatwa MUI : “Rokok Haram””

  1. di sini anda hanya membandingkan secara damapak umum ( secara ekonomi)
    tapi dari dampak sosial, agama, moral bagaimana??
    anda bilang negeri ini sudah hancur….
    awalnya dari brang haram itu sendiri…
    coba kalo mkan brang yang halal… pasti masalah yg anda sebutkan tadi
    kyak pengangguran, kriminalitas dan lainnya bkal berkurang.
    utk masalah pengangguran, tugas2 kita lah yg lebih muda untuk menjalaninya
    bukannya masih ada pekerjaan yang cara dan hasilnya halal…
    iya g coy???

    to chezpiere53: bingung aku coy,,, baca komrnt mu… hehehehe

  2. Punten, numpang komen

    masalahnya ada 2:
    Satu, walaupun rokok merusak kesehatan, tapi tidak disebutkan dalam Alquran mengenai hukum rokok.
    Dua, tidak mungkin juga rasanya memutuskan halal dan haram atas dasar ekonomi, sosial atau politik.

    Kalau saya? Duh saya perokok berat, susah euy disuruh berhenti…

    To vicky: Sama bung, kita sama-sama perokok berat….

  3. Biasanya aturan yang sulit diputuskan adalah yang sifatnya sumir atau abu-abu, jadi lebih baik kalau merokok yang carilah tempat yang sekiranya tidak mengganggu orang lain, bagi yang tidak merokok juga jangan alergi sama perokok… selama tidak saling mengganggu asik-asik aza jeck…

    To Ivan Soe: Oke bung…


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.